RIBETNYA WANITA HAID SERBA DILARANG
Setiap yang Allah perintahkan atau larang pasti terdapat hikmah
atasnya. Jika Allah mengharamkan sesuatu pasti terdapat keburukan didalamnya,
jika Allah menghalalkan sesuatu pasti ada kebaikan di dalamnya untuk
kelangsungan hidup manusia di bumi ini.
@Ïtäur ÞOßgs9 ÏM»t6Íh©Ü9$# ãPÌhptäur ÞOÎgøn=tæ y]Í´¯»t6yø9$# ÇÊÎÐÈ.......
“Dan Allah menghalalkan bagi mereka segala
yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk. “(Al-A’raf:157)
Studi
medis membuktikan bahwa gerak badan dan olahraga seperti shalat sangan
berbahaya bagi wanita haid. Mengapa ? Sebab wanita yang sedang shalat, ketika
sujud dan ruku’ akan meningkatkan peredaran darah ke rahim. Wanita yang haid,
jika menunaikan shalat akan kehilangan darah terus menerus dalam kurun waktu
3-7 hari. Lamanya tergantung siklus haid masing-masing yang dialami perempuan
tersebut. Kehilangan darah yang terus menerus juga mengakibatkan perempuan
lebih gampang lelah, emosi tidak stabil, dan rentan anemia. Jika wanita haid
menunaikan shalat maka zat imunitas ditubuhnya akan hancur. Sebab sel darah
putih berperan sebagai imun akan hilang melalui darah haid. Jika wanita shalat
saat haid, maka ia akan kehilangan darah dalam jumlah banyak. Ini berarti akan
kehilangan sel darah putih. Jika ini terjadi maka seluruh organ tubuhnya
seperti otak akan terserang penyakit.
Ini adalah
hikmah besar dibalik larangan syariat agar wanita haid tidak shalat hingga
suci. Al-Qur’an dengan sangat cermat menyebut dalam surah Al-Baqarah :
tRqè=t«ó¡our Ç`tã ÇÙÅsyJø9$# ( ö@è% uqèd ]r& (#qä9ÍtIôã$$sù uä!$|¡ÏiY9$# Îû ÇÙÅsyJø9$# ( wur £`èdqç/tø)s? 4Ó®Lym tbößgôÜt ( #sÎ*sù tbö£gsÜs? Æèdqè?ù'sù ô`ÏB ß]øym ãNä.ttBr& ª!$# 4 ¨bÎ) ©!$# =Ïtä tûüÎ/º§qG9$# =Ïtäur úïÌÎdgsÜtFßJø9$# ÇËËËÈ
“Mereka
bertanya kepadamu tentang haidh,
Katakanlah : “Haidh itu adalah sesuatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu
menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati
mereka, sebelum mereka suci.” (Al-Baqarah:222)
Haram
bagi wanita itu untuk melaksanakan sholat dan puasa. Sholat dan puasa yang ia
kerjakan tidak sah. Jika perempuan haid tersebut telah bersuci, maka ia harus
mengqadha puasa namun tidak mengqadha sholatnya. Perbedaannya, wallahua’lam,
sholat dilakukan berulang-ulang maka jika sholat itu diqadha akan menimbulkan
kesulitan bagi perempuan, berbeda halnya dengan puasa. Namun jika seorang
wanita mendapatkan haid beberapa saat setelah masuknya waktu sholat dan ia
belum melaksanakan sholat itu sebelum datangnya haid, maka ia wajib mengqadha
sholat itu jika ia telah bersuci. Hal ini diterangkan dalam kitab Fathul Qarib
Wanita diharamkan berpuasa karena
menjaga asupan gizi makanan yang ada didalam tubuh dan kesehatan fisiknya. Para
medis menganjurkan agar saat haid, wanita banyak beristirahat dan makan makanan
yang bergizi. Agar darah magnesium dan zat besi dalam tubuh yang berharga tidak
terbuang percuma. Selama masa haid, perempuan seharusnya lebih memperhatikan
asupan gizi dan kondisi kesehatan fisiknya. Seperti makan makanan yang kaya zat
besi contohnya bayam, daging-dagingan, dan hati, makanan tinggi protein contohnya
telur dan ikan, makanan tinggi serat; sayur-sayuran dan buah-buahan, dan sumber
vitamin C. Dalam kondisi tertentu wanita juga dianjurkan mengonsumsi tablet
tambah darah untuk membantu proses pembentukan darah dan mencegah anemia.
Nah, bisa dibayangkan kalau saja
wanita yang sedang haid masih diwajibkan berpuasa, bakal banyak wanita yang K.O
dan menderita anemia kronis karena ia harus berpuasa disaat seharusnya ia
membutuhkan asupan nutrisi dan zat besi yang cukup untuk kesehatan tubuhnya.
Namun bolehkan
wanita yang sedang haid membaca Al-Qur’an ?
Dalam
hal ini menurut Imam Maliki wanita yang sedang haid ketika darah haidnya belum
berhenti/ masih mengeluarkan darah haid maka hukumnya boleh membaca Al-Qur’an.
Dan sebaliknya ketika darahnya sudah berhenti maka hukumnya Haram membaca
Al-Qur’an. Dan juga menurut madzhab ini wanita yang sedang haid juga
diperbolehkan untuk menulis Al-Qur’an untuk kepentingan mengajar.
Berbeda
dengan Imam Maliki. Madzhab Imam Syafi’i melarang wanita yang haid untuk
menyentuh dan membaca Al-Qur’an, karena mengingat wanita yang sedang haid
mereka dalam keadaan sedang hadats/ najis. Nah orang yang sedang dalam keadaan
hadats/najis tidak diperbolehkan menyentuh Al-Qur’an.
¼çm¯RÎ) ×b#uäöà)s9 ×LqÌx. ÇÐÐÈ Îû 5=»tGÏ. 5bqãZõ3¨B ÇÐÑÈ w ÿ¼çm¡yJt wÎ) tbrã£gsÜßJø9$# ÇÐÒÈ
(77). “Sesungguhnya
Al-Quran ini adalah bacaan yang sangat mulia”. (78). pada kitab yang
terpelihara (Lauhul Mahfuzh). (79). tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang
disucikan”.
Namun
ada pendapat boleh menyentuh Al-Qur’an asalkan menggunakan penghalang agar
tidak bersentuhan langsung dengan Al-Qur’an seperti menggunakan kain dll, dan juga boleh
menyentuh Al-Qur’an asal Al-Qur’an yang ada terjemahnya. Dan menurut pendapat
lain juga ada yang membolehkan membaca Al-Qur’an asal dibaca didalam
hati/sekiranya telinganya sendiri tidak mendengar suaranya dalam membaca
Al-Qur’an.
Bagaimana
dengan memotong kuku dan rambut saat
haid ?
Perempuan
yang sedang haid diperbolehkan untuk memotong rambut dan kuku, karena tidak ada
dalil shahih yang menerangkan tentang hal ini. Bahkan Rasulullah memerintahkan
‘Aisyah r.a untuk menyisir rambut, dan pada saat itu beliau sedang haid.
Padahal dengan menyisir rambut memungkinkan rambut akan rontok. Hal ini
menunjukkan bolehnya perempuan haid memotong rambut dan kuku.
Namun jika dipikirkan kembali,
perempuan haid berarti dirinya sedang dalam keadaan kotor dan najis, maka
seluruh anggota tubuhnya juga berhukum kotor dan najis termasuk rambut dan
kuku. Apabila rambut dan kuku di potong, maka sama saja menelantarkan najis
sembarangan, padahal najis tidak boleh di terlantarkan dan harus disucikan
terlebih dahulu, dan berdosa sekali apabila orang menelantarkan najis
sembarangan.
Namun, berkata
Syaikh Muhammad Bin Shalih Al-‘Utsaimin Rahimahullah,
“wanita
yang haid boleh memotong kukunya dan menyisir rambutnya, . . . pendapat yang
dianut oleh sebagian wanita bahwasannya wanita yang haidh tidak boleh mandi,
menyisir rambutnya, dan memotong rambutnya maka ini tidak ada asalnya
(dalilnya) di dalam syari’at, sebatas pengetahuan saya”;
Namun, meskipun tidak ada dalil yang
jelas akan hal ini, sebagai wanita kita harus menjaga rambut dan kuku dengan
baik.
Nah, maka sebagai perempuan yang
sedang haid, kita harus berhati – hati dalam menjaga anggota tubuh kita saat
sedang haid. Karna semuanya nanti
dipertanggung jawabkan di akhirat kelak.
~ Semoga Bermanfaat ~
Fitri Ratna Sari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar