Jumat, 19 Agustus 2016

Artikel Ribetnya Wanita Haid Serba dilrang

RIBETNYA WANITA HAID SERBA DILARANG
Setiap yang Allah perintahkan atau larang pasti terdapat hikmah atasnya. Jika Allah mengharamkan sesuatu pasti terdapat keburukan didalamnya, jika Allah menghalalkan sesuatu pasti ada kebaikan di dalamnya untuk kelangsungan hidup manusia di bumi ini.
@Ïtäur ÞOßgs9 ÏM»t6Íh©Ü9$# ãPÌhptäur ÞOÎgøŠn=tæ y]Í´¯»t6yø9$# ÇÊÎÐÈ.......  
 “Dan Allah menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk. “(Al-A’raf:157)
Studi medis membuktikan bahwa gerak badan dan olahraga seperti shalat sangan berbahaya bagi wanita haid. Mengapa ? Sebab wanita yang sedang shalat, ketika sujud dan ruku’ akan meningkatkan peredaran darah ke rahim. Wanita yang haid, jika menunaikan shalat akan kehilangan darah terus menerus dalam kurun waktu 3-7 hari. Lamanya tergantung siklus haid masing-masing yang dialami perempuan tersebut. Kehilangan darah yang terus menerus juga mengakibatkan perempuan lebih gampang lelah, emosi tidak stabil, dan rentan anemia. Jika wanita haid menunaikan shalat maka zat imunitas ditubuhnya akan hancur. Sebab sel darah putih berperan sebagai imun akan hilang melalui darah haid. Jika wanita shalat saat haid, maka ia akan kehilangan darah dalam jumlah banyak. Ini berarti akan kehilangan sel darah putih. Jika ini terjadi maka seluruh organ tubuhnya seperti otak akan terserang penyakit.
Ini adalah hikmah besar dibalik larangan syariat agar wanita haid tidak shalat hingga suci. Al-Qur’an dengan sangat cermat menyebut dalam surah Al-Baqarah :
štRqè=t«ó¡our Ç`tã ÇÙŠÅsyJø9$# ( ö@è% uqèd ]Œr& (#qä9ÍtIôã$$sù uä!$|¡ÏiY9$# Îû ÇÙŠÅsyJø9$# ( Ÿwur £`èdqç/tø)s? 4Ó®Lym tbößgôÜtƒ ( #sŒÎ*sù tbö£gsÜs?  Æèdqè?ù'sù ô`ÏB ß]øym ãNä.ttBr& ª!$# 4 ¨bÎ) ©!$# =Ïtä tûüÎ/º§q­G9$# =Ïtäur šúï̍ÎdgsÜtFßJø9$# ÇËËËÈ  
“Mereka bertanya kepadamu  tentang haidh, Katakanlah : “Haidh itu adalah sesuatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci.” (Al-Baqarah:222)
Haram bagi wanita itu untuk melaksanakan sholat dan puasa. Sholat dan puasa yang ia kerjakan tidak sah. Jika perempuan haid tersebut telah bersuci, maka ia harus mengqadha puasa namun tidak mengqadha sholatnya. Perbedaannya, wallahua’lam, sholat dilakukan berulang-ulang maka jika sholat itu diqadha akan menimbulkan kesulitan bagi perempuan, berbeda halnya dengan puasa. Namun jika seorang wanita mendapatkan haid beberapa saat setelah masuknya waktu sholat dan ia belum melaksanakan sholat itu sebelum datangnya haid, maka ia wajib mengqadha sholat itu jika ia telah bersuci. Hal ini diterangkan dalam kitab Fathul Qarib
            Wanita diharamkan berpuasa karena menjaga asupan gizi makanan yang ada didalam tubuh dan kesehatan fisiknya. Para medis menganjurkan agar saat haid, wanita banyak beristirahat dan makan makanan yang bergizi. Agar darah magnesium dan zat besi dalam tubuh yang berharga tidak terbuang percuma. Selama masa haid, perempuan seharusnya lebih memperhatikan asupan gizi dan kondisi kesehatan fisiknya. Seperti makan makanan yang kaya zat besi contohnya bayam, daging-dagingan, dan hati, makanan tinggi protein contohnya telur dan ikan, makanan tinggi serat; sayur-sayuran dan buah-buahan, dan sumber vitamin C. Dalam kondisi tertentu wanita juga dianjurkan mengonsumsi tablet tambah darah untuk membantu proses pembentukan darah dan mencegah anemia.
            Nah, bisa dibayangkan kalau saja wanita yang sedang haid masih diwajibkan berpuasa, bakal banyak wanita yang K.O dan menderita anemia kronis karena ia harus berpuasa disaat seharusnya ia membutuhkan asupan nutrisi dan zat besi yang cukup untuk kesehatan tubuhnya.
Namun bolehkan wanita yang sedang haid membaca Al-Qur’an ?
Dalam hal ini menurut Imam Maliki wanita yang sedang haid ketika darah haidnya belum berhenti/ masih mengeluarkan darah haid maka hukumnya boleh membaca Al-Qur’an. Dan sebaliknya ketika darahnya sudah berhenti maka hukumnya Haram membaca Al-Qur’an. Dan juga menurut madzhab ini wanita yang sedang haid juga diperbolehkan untuk menulis Al-Qur’an untuk kepentingan mengajar.
Berbeda dengan Imam Maliki. Madzhab Imam Syafi’i melarang wanita yang haid untuk menyentuh dan membaca Al-Qur’an, karena mengingat wanita yang sedang haid mereka dalam keadaan sedang hadats/ najis. Nah orang yang sedang dalam keadaan hadats/najis tidak diperbolehkan menyentuh Al-Qur’an.
¼çm¯RÎ) ×b#uäöà)s9 ×Lq̍x. ÇÐÐÈ   Îû 5=»tGÏ. 5bqãZõ3¨B ÇÐÑÈ   žw ÿ¼çm¡yJtƒ žwÎ) tbr㍣gsÜßJø9$# ÇÐÒÈ  
(77). “Sesungguhnya Al-Quran ini adalah bacaan yang sangat mulia”. (78). pada kitab yang terpelihara (Lauhul Mahfuzh). (79). tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan”.
Namun ada pendapat boleh menyentuh Al-Qur’an asalkan menggunakan penghalang agar tidak bersentuhan langsung dengan Al-Qur’an seperti  menggunakan kain dll, dan juga boleh menyentuh Al-Qur’an asal Al-Qur’an yang ada terjemahnya. Dan menurut pendapat lain juga ada yang membolehkan membaca Al-Qur’an asal dibaca didalam hati/sekiranya telinganya sendiri tidak mendengar suaranya dalam membaca Al-Qur’an.
Bagaimana dengan memotong kuku  dan rambut saat haid ?
Perempuan yang sedang haid diperbolehkan untuk memotong rambut dan kuku, karena tidak ada dalil shahih yang menerangkan tentang hal ini. Bahkan Rasulullah memerintahkan ‘Aisyah r.a untuk menyisir rambut, dan pada saat itu beliau sedang haid. Padahal dengan menyisir rambut memungkinkan rambut akan rontok. Hal ini menunjukkan bolehnya perempuan haid memotong rambut dan kuku.
            Namun jika dipikirkan kembali, perempuan haid berarti dirinya sedang dalam keadaan kotor dan najis, maka seluruh anggota tubuhnya juga berhukum kotor dan najis termasuk rambut dan kuku. Apabila rambut dan kuku di potong, maka sama saja menelantarkan najis sembarangan, padahal najis tidak boleh di terlantarkan dan harus disucikan terlebih dahulu, dan berdosa sekali apabila orang menelantarkan najis sembarangan.
Namun, berkata Syaikh Muhammad Bin Shalih Al-‘Utsaimin Rahimahullah,
“wanita yang haid boleh memotong kukunya dan menyisir rambutnya, . . . pendapat yang dianut oleh sebagian wanita bahwasannya wanita yang haidh tidak boleh mandi, menyisir rambutnya, dan memotong rambutnya maka ini tidak ada asalnya (dalilnya) di dalam syari’at, sebatas pengetahuan saya”;
            Namun, meskipun tidak ada dalil yang jelas akan hal ini, sebagai wanita kita harus menjaga rambut dan kuku dengan baik.
            Nah, maka sebagai perempuan yang sedang haid, kita harus berhati – hati dalam menjaga anggota tubuh kita saat sedang haid.  Karna semuanya nanti dipertanggung jawabkan di akhirat kelak.
~ Semoga Bermanfaat ~

 







                                                                                                                 Fitri Ratna Sari

Tidak ada komentar:

Posting Komentar